Berita Nasional
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nilai Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa Jadi Preseden Buruk
Jadi preseden buruk bagi lembaga pengawas pasar modal di sektor ini seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy ,menilai maraknya kasus gagal bayar di sektor keuangan seperti Asuransi Jiwa dan reksa dana menjadi preseden buruk.
Preseden buruk bagi lembaga pengawas pasar modal di sektor ini seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.
Sebab itu, anggota Komisi XI DPR itu meminta supaya lembaga pengawas di sektor ini bebenah, supaya kejadian-kejadian yang merugikan banyak nasabah tidak terulang lagi.
“Kalau ini tidak selesai-selesai memang akan memunculkan preseden buruk. Karena itu kita minta. Untuk yang terjadi saat ini supaya segera menyelesaikan pembayaran terhadap nasabah,” terangnya.
• Dari Striker Hingga Bek Kiri, Rezaldi Hehanussa Ungkap Sosok Berjasa yang Mengubah Posisinya
• Diberi Hukuman karena Tidak Pakai Masker, Wanita Cantik di Kembangan Ini Jijik Disuruh Bersih-bersih
• Ahmad Dhani Sempat Ragukan Once Mekel sebagai Vokalis Grup Band Dewa 19
Seperti diketahui, terdapat banyak kasus gagal bayar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang mencapai Rp 12,4 triliun, lalu PT Asabri (Persero) Rp 21,8 triliun.
Sementara untuk gagal bayar reksa dana seperti PT Minna Pada Asset Management yang mencapai Rp 6 triliun. Bahkan, yang terbaru gagal bayar di sektor koperasi seperti PT Koperasi Indo Surya yang menembus Rp 14 triliun.
Sebagai contohnya, kata Vera, yakni kasus gagal bayar Jiwasraya yang sampai saat ini uang jatuh tempo nasabah saving plan belum juga dikembalikan.
Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah bisa memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempto tersebut.
• VIDEO: Dua Maling Motor di Pamulang Diciduk Warga Setelah Kabur ke Gang Buntu
• VIDEO: Pengunjung Gandaria City Hanya 30 Persen Kapasitas di Masa PSBB Transisi
• VIDEO: Belum Ada Lagi Korban Pencabulan yang Melapor di Depok, Kapolres Minta Jaga Privasi Mereka
• GURU SMA Sudah Bersuami Nekat Berhubungan Badan dengan Murid di Ruang Kelas, Kini Ditangkap Polisi
Sementara, pada Maret 2020 lalu, pemerintah baru membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.
Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.
“Saya juga mempertanyakan Jiwasraya sekarang penyelesaiannya seperti apa. Harus ada PMN dan diselesaikan. Pemerintah harus menargetkan kapan ini bisa selesai. Sudah ada 5 juta nasabah loh ini, preseden buruk ini memang,” tegasnya.
Maka dari itu, ia meminta Kementerian BUMN dan juga Kementerian Keuangan
membuat skema percepatan penyelesaian pembayaran uang jatuh tempo kepada nasabah.
“Supaya masih ada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” tandasnya.
