Virus Corona Jabodetabek

Beragam Permintaan Luhut Pada Anies, Perbanyak Pekerja WFH Hingga Tutup Mal Pukul 19.00 WIB

Luhut Pandjaitan menyampaikan sejumlah permintaan kepada Gubernur Anies Baswedan. Salah satunya membatasi jam operasional mal hingga pukul 19.00 WIB.

maritim.co.id/tribunnews.com
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Demi mencegah penyebaran virus corona ia meminta Gubernur Anies Baswedan memperbanyak pekerja melakukan WFH hingga jam operasional mal dipercepat hingga pukul 19.00 WIB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah permintaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Terutama mencegah penularan Covid-19 semasa libutan Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang.

Luhut meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Dukung Saran Luhut Binsar Panjaitan soal 75 persen Warga WFH

Baca juga: Film Losmen Bu Broto Peringkat Satu Trending Topic Twitter, Ada Duet Danilla Riyadi dan Maudy Ayunda

Langkah tersebut perlu dilakukan karena untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, terutama pada saat malam Tahun Baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini diminta Luhut sudah bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Saya minta Pak Gubernur (Anies Baswedan) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB," kata Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani isolasi mandiri di Rumah Dinas Gubernur yang berusia 114 tahun di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Dia membagikan kabar terkait kondisi kesehatannya dan aktivitas mandiri tanpa ditemani satu orang pun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani isolasi mandiri di Rumah Dinas Gubernur yang berusia 114 tahun di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Dia membagikan kabar terkait kondisi kesehatannya dan aktivitas mandiri tanpa ditemani satu orang pun. (@aniesbaswedan)

Selain membatasi jam operasional, Luhut juga ingin jumlah pengunjung di mall, tempat makan, dan tempat-te.pat hiburan dibatasi.

Baca juga: Lurah Cipete Utara Dikeroyok saat Tegakkan PSBB Jakarta, Malah Kasihan Dua Wanita Pengeroyoknya

"Juga membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujarnya.

Lantas, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga sebesar 75 persen dari sebelumnya 50 persen.

Baca juga: Senang Dilibatkan di Film Generasi 90an Melankolia, Jennifer Coppen: Enak ya Hidup di Tahun 1990-an

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tuturnya.

Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.

Baca juga: Catherine Wilson Dikabarkan Sempat Sakau Saat Jalani Rehabilitasi hingga Ditahan di Rutan, Benarkah?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved