Virus Corona Jabodetabek

18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.

“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."

"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."

Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi

"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.

"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.

Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 6.120 Jadi 629.429 Orang

“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."

"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.

Baca juga: 295 Patahan di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Bumi, 50 Desa Rawan Bencana, Kalimantan Relatif Aman

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020).

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 15 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 155.122 (25.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 71.369 (11.5%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 68.260 (10.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 68.066 (9.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 23.572 (3.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 22.862 (3.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 22.609 (3.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 21.797 (3.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 16.843 (2.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 15.583 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 15.276 (2.4%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 14.171 (2.4%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 12.613 (1.9%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 10.408 (1.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 8.538 (1.5%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 8.418 (1.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 8.116 (1.3%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 8.119 (1.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 7.242 (1.2%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 6.333 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 5.627 (1.0%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 5.097 (0.9%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 5.049 (0.9%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 4.849 (0.7%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.322 (0.6%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 2.789 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 2.752 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.551 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 2.543 (0.3%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 2.513 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 2.368 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.607 (0.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 1.559 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 1.486 (0.2%). (CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved