Kasus Rizieq Shihab
Dua Pimpinan FPI Dipulangkan Setelah Dicecar 57 dan 56 Pertanyaan, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (14/12/2020) siang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, akhirnya dibolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) siang.
Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (14/12/2020) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Maman Suryadi selesai diperiksa sekitar pukul 10.00, dan Shabri Lubis sekitar pukul 11.30.
Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang
"Kedua tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Yusri, Selasa (15/12/2020).
Mereka, lanjut Yusri, tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan kepada mereka, hanya 1 tahun penjara atau di bawah 5 tahun.
"Yakni Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang
Sebelum dipulangkan, kata Yusri, keduanya sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Untuk Maman diberikan 56 pertanyaan, dan Shabri Lubis 57 pertanyaan," ungkap Yusri.
Dalam setiap wajib lapor bagi para tersangka, tidak menutup kemungkinan penyidik memeriksa mereka kembali jika diperlukan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan
"Ini juga berlaku bagi 3 tersangka sebelumnya yang juga tidak ditahan dan kami perbolehkan pulang," cetus Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."
"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).