Virus Corona

Tak Lagi Sembako, Mulai Tahun Depan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek Bakal Berbentuk Tunai

Pemerintah dengan Pemprov DKI Jakarta akan membahas sistem zonasi, mekanisme penyaluran, hingga pihak penerima BST.

muhammadiyah.or.id
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, pada 2021, bantuan sosial untuk kawasan Jabodetabek bakal disalurkan dengan skema Bantuan Sosial Tunai (BST).

Terkait penyaluran di Jakarta, Muhadjir mengatakan pihaknya saat ini masih membicarakan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait teknis penyaluran BST ini.

"Untuk khusus Jabodetabek. Bodetabek menggunakan skema BST."

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Sedangkan untuk DKI Jakarta menggunakan BST juga, tapi untuk teknisnya masih harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI," ujar Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat (14/12/2020).

Pemerintah dengan Pemprov DKI Jakarta akan membahas sistem zonasi, mekanisme penyaluran, hingga pihak penerima BST.

Penerimaan BST bakal dibagi dua antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

Saat ini, Kementerian Keuangan juga masih melakukan penghitungan mengenai besaran BST yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Muhadjir berharap besaran bantuan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berbeda.

"Untuk DKI Jakarta khusus, masih ada pembicaraan dulu dengan Pemprov DKI, besarannya, kemudian cara penyalurannya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Termasuk zonanya siapa yang nanti menerima dari bantuan DKI, siapa yang menerima dari bantuan pusat," tutur Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, perubahan skema bantuan menjadi BST telah direncanakan sebelumnya.

Perubahan skema ini tidak terkait dengan kasus korupsi bansos yang menjerat Mensos sebelumnya, Juliari Batubara.

Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia

"Memang rencana ada perubahan, karena dulu sebetulnya kenapa sembako adalah untuk mengantisipasi Lebaran."

"Agar masyarakat bisa langsung mendapatkan bahan makanan yang bisa digunakan untuk Lebaran," jelas Muhadjir.

Mantan Mendikbud ini mengatakan, saat itu bantuan diberikan dalam bentuk sembako, adalah juga untuk mencegah uang yang didapatkan digunakan untuk mudik.

Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, Fraksi PSI Ditinggalkan Anggota DPRD DKI Saat Sampaikan Pandangan Umum

Padahal, menurut Muhadjir, penyaluran bansos tersebut ditujukan untuk menggairahkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Jangan sampai uangnya digunakan untuk mudik."

"Karena itu kemudian yang tak kalah penting adalah sebenernya untuk menggairahkan usaha sektor kecil dan mikro, ultra mikro itu," beber Muhadjir.

Berlanjut

Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.

Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.

Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah

Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.

Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.

Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK

Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sementara, untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen/

Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan.

687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19

Lalu, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan.

Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved