Bansos Covid19

Juliari Batubara Tunjuk Langsung Rekanan Penyedia Sembako Bansos, Ternyata Memang Dibolehkan

Menurut Muhadjir, saat itu pengadaan barang dengan melakukan penunjukan langsung dan tidak melalui proses tender, diperbolehkan.

Humas Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga penerima manfaat, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy menjelaskan alasan perusahaan penyedia sembako untuk bantuan sosial di wilayah Jabodetabek, ditunjuk langsung.

Pengadaan barang dengan sistem ini terbukti bermasalah, setelah terungkapnya skandal korupsi Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.

Menurut Muhadjir, saat itu pengadaan barang dengan melakukan penunjukan langsung dan tidak melalui proses tender, diperbolehkan.

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Iya, memang karena waktu itu dibolehkan," ujar Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Muhadjir mengatakan, saat itu Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar bansos sembako tersalur kepada masyarakat dalam waktu lima hari.

Pengadaan melalui tender, menurut Muhadjir, mustahil dilakukan untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Jokowi. Sehingga, dilakukan proses penunjukan langsung.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

"Tidak mungkin kalau melalui tender, tidak mungkin kita mengejar."

"Tadi saya sampaikan lima hari Presiden memberikan batas, lima hari sudah tersalur," ungkap Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan saat itu dirinya bersama Juliari terjun langsung untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

Langkah itu dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

"Tahu lah, saya dengan Pak Ari (Juliari) turun lapangan terus untuk mengecek kondisi di lapangan untuk Jabodetabek itu."

"Tiap hari saya mengecek untuk memastikan bantuan itu sampai," tutur Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, yang menjerat Juliari Peter Batubara.

Salah satu yang akan didalami KPK, mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.

Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemensos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.

Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, Fraksi PSI Ditinggalkan Anggota DPRD DKI Saat Sampaikan Pandangan Umum

"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan."

"Apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako."

"Atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu."

Baca juga: Ancam Pengggal Polisi, Muhammad Umar Mengaku Idolakan Rizieq Shihab

"Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee."

"Dan itu kan harus kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan, lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako, untuk wilayah Jabodetabek, yang sedang didalami penyidik KPK.

Baca juga: Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Kapolda dan Pangdam Jaya Bunuh 6 Anggota FPI, Bekerja Sebagai Pedagang

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami."

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe Saat Gelar Operasi Protokol Kesehatan

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu."

"Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," paparnya.

Sebelumnya, Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020, dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dari total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Saksi di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Ahli Balistik Juga Bakal Ditanya

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada Bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Baca juga: Peringati Hari HAM, Jokowi: Saya Dengar Masih Ada Masalah Kebebasan Beribadah di Beberapa Tempat

Di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga: Sprindik Palsu Erick Thohir Beredar, Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pelakunya

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P Batubara.

Sementara, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Bakal Dijemput Paksa

Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fahdi Fahlevi/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved