Ujaran Kebencian

Ancam Pengggal Polisi, Muhammad Umar Mengaku Idolakan Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, DB alias Muhammad Umar (25) ternyata fan Rizieq Shihab.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Aparat Polda Metro Jaya meringkus DB alias Muhammad Umar (25), yang membuat video ancaman memenggal kepala polisi, karena menahan Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, DB alias Muhammad Umar (25) ternyata fan Rizieq Shihab.

DB adalah tersangka yang mengancam akan memenggal kepala polisi, dan videonya viral di media sosial.

"Motifnya yang bersangkutan ngefans dengan MRS."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia

"Karenanya pelaku mengunggah video yang bermuatan ujaran kebencian."

"Disertai pengancaman melalui media elektronik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Yusri menjelaskan, awalnya pada Minggu 13 Desember 2020, beredar video melalui pesan singkat WhatsApp yang mengatasnamakan Muhammad Umar.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo: Bila Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri

"Video berisi provokasi dan pengancaman dengan durasi video 23 detik," ujar Yusri.

Menurut Yusri, DB ditangkap pada Minggu 13 Desember 2020, di kediamannya di Muara Angke, Jakarta Barat.

Dalam video yang dibuat oleh tersangka terdapat kata-kata sebagai berikut:

Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Muhammad Umar."

"Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya."

"Polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu!"

Baca juga: Belum Penuhi Syarat Ormas, Mahfud MD Sebut Pemerintah Anggap FPI Tak Ada

"Hei a**ing-a**ing, polisi b***sat lu f**k you.”

Dari peristiwa ini Yusri mengimbau agar pengguna lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Untuk tidak memosting video atau gambar yang menimbulkan ujaran kebencian maupun provokatif," ucapnya.

Baca juga: 52 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Kecamatan Rumpin Masuk Zona Merah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved