Sprindik Palsu Erick Thohir Beredar, Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pelakunya
Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri, menanggapi beredarnya sprindik KPK untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan
Firli Bahuri memastikan sprindik tertanggal 2 Desember 2020 itu palsu.
Jenderal polisi bintang tiga ini mengaku tidak pernah membuat dan meneken surat, apalagi membahas kasus dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 tersebut.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu."
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
"Bahas kasusnya aja tidak pernah."
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, beredar sprindik KPK tertanggal 2 Desember 2020.
Baca juga: Disetujui Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Asrama Haji Bekasi Bakal Tampung Pasien Luar Daerah
Dalam sprindik tersebut juga tertera tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN), yang dilakukan Erick Thohir.
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
Baca juga: Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
KPK sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
Apalagi, oknum tersebut meminta menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 47 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Masuk Lagi dan Sumbang 3 Wilayah