Berita Nasional

Beredar Sprindik Berkop KPK soal Dugaan Korupsi Menteri BUMN Erick, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Beredar sprindik berkop KPK perihal dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir, ini penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri.

Istimewa
Beredar sprindik berkop KPK perihal dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir. Foto dok: Ketua KPK Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar sprindik berkop KPK perihal dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir, ini penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Video: KPK Tahan Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca juga: Sprindik Setya Novanto Beredar, Fahri Hamzah: Ini Premanisme!

Baca juga: KPK akan Perpanjang Pencegahan Pergi ke Luar Negeri dan Pertimbangkan Sprindik Baru Setya Novanto

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Penegak Hukum diminta usut penyebar hoaks sprindik untuk Erick Thohir

Sebelumnya, Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca juga: Jika Keluarkan Sprindik Baru, Golkar Bandingkan Sikap KPK di Kasus Budi Gunawan

Endang Tirtana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/12/2020), menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.

"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya.

Endang Tirtana menyayangkan beredarnya hoaks Sprindik KPK tertanggal 2 Desember 2020.

Sprindik ini memuat tentang penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Beredar, Sprindik Setya Novanto Ditetapkan Tersangka, September 2014 

Endang menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Erick Thohir dalam upaya menyelesaikan pandemi Covid-19 dan mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penyebar hoaks penyidikan Erick Thohir merupakan fitnah keji terhadap yang bersangkutan.

"Padahal, kita ketahui Erick serius dalam melakukan penanganan Covid-19. Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya melakukan percepatan dalam penanganan Covid-19 dan perbaikan ekonomi," katanya.

Endang Tirtana menduga penyebar hoaks tersebut adalah orang-orang yang iri pada keberhasilan Erick Thohir selama menjadi anggota kabinet Joko Widodo.

Selain itu, kata Endang, ada dugaan hoaks tersebut bisa saja dibuat pihak-pihak yang kecewa lantaran tak mendapat posisi strategis di BUMN.

Baca juga: KPK Tak Akan Ubah Sprindik Anas Urbaningrum

Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri.

Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak lembaga antirasuah itu tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved