Kasus Hambalang
KPK Tak Akan Ubah Sprindik Anas Urbaningrum
KPK tak akan mengubah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, KUNINGAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyidikan sudah seusai peraturan berlaku, memprosesnya sejak awal.
"Tidak ada yang salah di situ. Saya sampaikan berkali-kali bahwa negara kita negara hukum, kalau lawyer itu paham hukum kemudian Anas ada yang menyebut dia tokoh, kan dia paham juga soal hukum. Kalau misalnya proses hukum itu bagi yang bersangkutan cacat hukum, harusnya melakukan upaya hukum," kata Johan di kantor KPK, Jumat (10/1/2014).
KPK, kata Johan, mempersilakan Anas dan tim penasihat hukumnya menempuh jalur hukum, bila masih keberatan dengan Sprindik KPK, yang menyebutkan Anas menjadi tersangka dugaan "gratifikasi Hambalang dan proyek lain-lain". Yang pasti, KPK tak akan pernah bersedia mengubahnya.
"Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga, silahkan itu hak mereka. Jadi untuk menyimpulkan KPK benar atau tidak itu bukan dari tersangka atau lawyer tersangka. Masak lawyer menyimpulkan bahwa KPK ini arogan, KPK ini melanggar aturan, ya tidak bisa begitu," kata Johan.
Saat ini, menurut Johan, pihaknya sedang fokus merampungkan berkas dugaan korupsi Anas, terkait "proyek lain-lain". Sebab itu, hari ini KPK kembali memanggil Anas untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini fokus Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Karena kalau ingin tahu itu datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," kata Johan.