Pilkada Tangsel
Ketentuan Pilkada Tangsel 2020 Bagi Warga yang Tak Terdaftar di DPT, Masih Bisa Mencoblos
Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos
Tayang:
Editor:
Dian Anditya Mutiara
tribunnews
Ilustrasi - Bagi yang punya KTP Tangsel tapi belum terdaftar di DPT tetap bisa mencoblos
Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel.
Pilar merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dikutip dari Kompas.com, berikut tata cara dan prosedur pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dalam Pilkada Serentak Tahun 2020:
- Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
- Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
- Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
- Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
- Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS.
- Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.
- KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
- Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171110-pilkada-tangerang_20171110_112249.jpg)