Pilkada Tangsel
Ketentuan Pilkada Tangsel 2020 Bagi Warga yang Tak Terdaftar di DPT, Masih Bisa Mencoblos
Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Ketentuan memilih bila tak terdaftar DPT namun punya KTP Tangerang Selatan
Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Terkait warga yang tidak tercatat di DPT agar tetap bisa mencoblos, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuan.
Baca juga: Tiga DPW Mendapat Dukungan Matril dari DPTW PKS DKI Jakarta di Ajang Pilkada 2020
Baca juga: Imbauan Wali Kota Airin ke KPU: Jangan Sampai Warga Sudah Penuhi Syarat Tapi Tidak Terdaftar di DPT
1. Ber-KTP Tangsel
Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.
Baca juga: Begini Cara Cek Jumlah Data Pemilih di Setiap TPS Pilkada 2020, Klik Linknya di Sini
2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP
Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).
Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.
Tiga pasangan calon dalam Pilkada Tangsel 2020
1. Muhamad dan Sara
Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung lima partai yakni Gerindra, PSI, PAN, dan PDIP dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Pasangan calon ini juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel yakni Perindo, Garuda, Nasdem, dan Berkarya.
Kembali dikutip dari Kompas.com, Muhamad merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Muhamad telah mengundurkan diri dari Sekda Tangsel seiring pencalonan dirinya pada Pilkada 2020.
Sementara Sara atau Rahayu Saraswati merupakan politisi Partai Gerindra.
Selain itu, Sara merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
2. Siti Nur Azizah dan Ruhamaben
Pasangan nomor urut dua pada Pilkada Tangsel 2020 yakni Siti Nur Azizah dan Ruhamaben.
Pasangan ini diusung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total 17 kursi di DPRD Tangsel.
Siti Nur Azizah merupakan putri keempat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Baca juga: Setelah Pilkada Tangsel 2020 Benyamin Davnie Ingin Habiskan Waktu dengan Mancing
Azizah saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat.
Pasangannya, Ruhamaben, merupakan kader dari PKS.
Ruhamaben adalah mantan direktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT PITS.
3. Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Nomor urut tiga Pilkada Tangsel 2020 yakni pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dengan total 10 kursi.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan juga didukung oleh tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel.
Pilar merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dikutip dari Kompas.com, berikut tata cara dan prosedur pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dalam Pilkada Serentak Tahun 2020:
- Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
- Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
- Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
- Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
- Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS.
- Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.
- KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
- Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171110-pilkada-tangerang_20171110_112249.jpg)