Pilkada Serentak
Begini Cara Cek Jumlah Data Pemilih di Setiap TPS Pilkada 2020, Klik Linknya di Sini
Bila ingin tahu jumlah pemilih di masing-masing TPS pada Pilkada 2020 ini Anda bisa mengecek lewat website.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada Rabu (9/12/2020) besok.
Untuk mengetahui jumlah pemilih di suatu TPS Anda bisa melihat daftarnya lewat website yang ditautkan di artikel ini.
Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, sebanyak 270 daerah akan melaksanakannya dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada 2020.
Namun, banyak masyarakat yang khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada 2020, karena masih adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru di TPS Saat Mencoblos di Pilkada Serentak 2020 yang Perlu Diperhatikan
Meski begitu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan agar para pemilih tetap aman dan nyaman saat melaksanakan Pilkada 2020.
Salah satunya adalah dengan cara mengurangi jumlah pemilih per-TPS, dari yang awalnya maksimal 800 orang menjadi 500 orang.
Untuk mengetahui berapa jumlah pemilih di TPS tempat kamu memilih, berikut Tribunnews sajikan caranya yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini!
2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih
3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.
Baca juga: DAFTAR 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi Versi ICW: Tembus Rp 7,6 Miliar
Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020
Di tengah pandemi Covid-19, KPU telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos di Pilkada 2020.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut aturan baru yang telah ditetapkan oleh KPU:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cara-mengecek-data-pemilih-pada-setiap-tps-di-pilkada-2020.jpg)