Pilkada Tangsel
Ketentuan Pilkada Tangsel 2020 Bagi Warga yang Tak Terdaftar di DPT, Masih Bisa Mencoblos
Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Ketentuan memilih bila tak terdaftar DPT namun punya KTP Tangerang Selatan
Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Terkait warga yang tidak tercatat di DPT agar tetap bisa mencoblos, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuan.
Baca juga: Tiga DPW Mendapat Dukungan Matril dari DPTW PKS DKI Jakarta di Ajang Pilkada 2020
Baca juga: Imbauan Wali Kota Airin ke KPU: Jangan Sampai Warga Sudah Penuhi Syarat Tapi Tidak Terdaftar di DPT
1. Ber-KTP Tangsel
Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.
Baca juga: Begini Cara Cek Jumlah Data Pemilih di Setiap TPS Pilkada 2020, Klik Linknya di Sini
2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP
Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).
Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.
Tiga pasangan calon dalam Pilkada Tangsel 2020
1. Muhamad dan Sara
Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung lima partai yakni Gerindra, PSI, PAN, dan PDIP dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Pasangan calon ini juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel yakni Perindo, Garuda, Nasdem, dan Berkarya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171110-pilkada-tangerang_20171110_112249.jpg)