Polsek Ciracas Diserang

Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada MI Dijadwalkan Mulai Disidang Awal Januari 2021

Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Berkas perkara penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur sudah dirampungkan Puspomad TNI, Kamis (12/11/2020), di Mapuspomad TNI, Gambir, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Prada MI, satu dari 77 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas, dijadwalkan menjalani persidangan pada awal Januari 2021, setelah berkas perkaranya dilimpahkan.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan satu berkas perkara dari 77 oknum perusakan Mapolsek Ciracas ke Pengadilan Militer.

“Satu berkas sudah dilimpahkan, kita menunggu jadwal sidang."

Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan

"Diperkirakan awal Januari (tahun 2021),” kata Faryatno, Rabu (9/12/2020).

Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI, oknum anggota TNI yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kecamatan Ciracas.

Faryatno menambahkan, berkas perkara Prada MI menjadi yang pertama dilimpahkan ke Pengadilan Militer, karena saat kasus bergulir, penyidik POM TNI lebih dahulu melimpahkan berkas ke Oditur.

Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur

"Untuk berkas perkara lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan secara bertahap," ujarnya.

Penyidik Puspom TNI menjerat Prada MI dengan Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU 1/1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana.

Mapolsek Ciracas diserang oleh sejumlah oknum TNI pada 29 Agustus lalu, usai mendapat keterangan palsu dari seorang oknum anggota TNI, Prada MI.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

Prada MI mengaku jadi korban pengeroyokan sejumlah warga di kawasan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Padahal Prada MI luka karena kecelakaan tunggal saat berkendara.

Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada."

"Maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 November 2020: Tambah 3.770, Pasien Positif Tembus 448.118

Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.

Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer, Rabu (11/11/2020).

Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

Baca juga: NasDem Bakal Gelar Konvensi untuk Cari Capres 2024, Jokowi Sebut Partai Besar yang Disegani

Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat pada Kamis (19/11/2020).

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI, di antaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.

Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

Baca juga: Megawati: Saya Tidak Drop Out, tapi Enggak Boleh Kuliah di Zaman Pak Harto karena Anak Bung Karno

Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Dari penyelesaian berkas perkara tersebut, maka total ada 112 anggota TNI AD yang diperiksa atas kasus tersebut.

Selain itu ada 111 saksi diperiksa atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari 52 anggota TNI AD, 7 TNI AL, dua anggota polisi, dan 50 warga sekitar.

Baca juga: Amien Rais Bakal Bertemu Rizieq Shihab, Mau Ajak Gabung ke Partai Ummat?

Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru, maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," jelasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved