Kasus Rizieq Shihab
Yusri Yunus Ancam Pidanakan Sekum FPI Munarman, Jangan Bikin Berita Bohong Bisa Dipidana Nanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong terkait tewaskan 6 laskar FPI
Ia menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa.
Baca juga: Tanggap Covid-19, Kapolres Jaksel Tetapkan Asrama Brimob Pasar Minggu Sebagai Kampung Tangguh Jaya
Melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.
Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang pada esensinya menjelaskan bahwa, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan, jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Dan penggunaan kekuatan secara umum, harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan.
Dengan demikian, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.
Berangkat dari soal itu, maka untuk kepentingan perkara yang terjadi kemarin, Fahri pun berpesan agar Presiden Jokowi dan Menkopolhukam segera membentuk suatu Tim Pencari Fakta Independen, yang diisi oleh berbagai pihak, seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independent, kalangan kampus yang dijamin integritasnya serta imparsial, yang bertugas untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif.
Tentunya, untuk mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
"Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana, Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya