Kasus Rizieq Shihab
Yusri Yunus Ancam Pidanakan Sekum FPI Munarman, Jangan Bikin Berita Bohong Bisa Dipidana Nanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong terkait tewaskan 6 laskar FPI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekretarus Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Baca juga: Polisi Klaim Simpan Bukti Dua Senjata Api yang Disita, Milik Laskar Khusus FPI
Baca juga: Polisi Terus Kejar 4 Laskar FPI Pelaku Penyerangan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang Kini Buron
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm. Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Bersikap Profesional saat Penyidikan Kasus Penembakan Enam Laskar Khusus FPI
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Bagaimana penggunaan kekuatan oleh polisi menurut peraturan?
Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik.
Tindakan polisi yang diklaim sebagai tindakan tegas terukur itu mendapat kritikan berbagai pihak.
Baca juga: Kena Batunya, Nekat Parkir di Trotoar, Sepeda Motor Terpental hingga Tercebur Dalam Selokan
Termasuk anggota DPR yang mengusulkan adanya pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus.
Di sisi lain, tindakan yang disebut polisi sebagai tindakan tegas dalam hal membela diri hingga ancaman oknum atau kelompok telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Yakni tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dijelaskan dalam enam butir-butir pertimbangan dalam peraturan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, satu di antaranya menyebut bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak.