Kasus Rizieq Shihab
Yusri Yunus Ancam Pidanakan Sekum FPI Munarman, Jangan Bikin Berita Bohong Bisa Dipidana Nanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong terkait tewaskan 6 laskar FPI
Lanjut isi aturan itu, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Baca juga: Alasan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Jalani Sidang Virtual dari Rutan Depok
Kemudian pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masih dalam butir pertimbangan aturan tersebut, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan pertimbangan lainnya yang diatur dalam aturan tersebut di atas.
Dalam aturan itu juga dituliskan mengenai tujuan dari adanya peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Seperti halnya memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Terapkan 3M dan Pakai Obat Kumur Kurangi Virus di Mulut
Hingga bertujuan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan lainnya yang diatur dalam Pasal 2 aturan tersebut di atas.
Tahapan penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Pasal 5 Bab II peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009:
Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Selanjutnya pada Bagian kedua Pelaksanaan aturan penggunan kekuatan oleh kepolisian juga akan diurai dalam artikel ini.
Baca juga: Ketua GP Ansor Depok Peringatkan ASN Pemkot Depok Netral Jelang Pencoblosan di Pilkada Depok
Diterangkan dalam Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6, tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari: