Gaji
Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Besaran Gaji PNS Eselon I Hingga IV yang Rencananya Dirombak Pemerintah
Formula baru perombakan gaji PNS oleh pihak pemerintah tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Nantinya pihak pemerintah akan merombak gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Formula baru perombakan gaji PNS oleh pihak pemerintah tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Implementasi yang direncanakan, gaji PNS dirombak pemerintah akan dilakukan bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Baca juga: Berikut Besaran Gaji PNS yang Dirombak Pemerintah, dari Eselon I Hingga IV
Baca juga: Ahok Berang karena Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik di Tengah Pandemi, Taufik: Tanya Dulu ke Kami
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500