Pilkada Serentak
1.023 Petugas KPPS Positif Covid-19, Ini Solusi KPU
KPU memberikan surat edaran kepada KPU daerah, untuk mengganti petugas penyelenggara pemilihan yang dinyatakan positif Covid-19.
Oleh karena itu, Arief mengatakan KPU siap menggelar Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Pemkab Bogor Siap Gelar Belajar Tatap Muka Mulai 2021, Daring Tetap Dilakukan, Guru Bakal Repot
Tentunya juga dengan dukungan berbagai pihak, termasuk peran dari media.
"Kita siap melaksanakan 9 Desember 2020."
"Tetapi untuk membuat pelaksanaannya baik, maka kami butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman media," ucapnya.
Baca juga: 5 Hari Jelang Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pelaksanaan pilkada 9 Desember merupakan wujud negara patuh undang-undang.
Selain itu, tidak ada yang menjamin kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Undang-undang kan sudah memutuskan bahwasanya pilkada ini sudah kita tunda sampai 9 Desember."
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu
"Jadi sesungguhnya klausul penundan yang diinginkan oleh publik itu sudah terpenuhi tanggal 9 Desember," cetus Akmal.
Lebih dari itu, menurut Akmal, daerah membutuhkan pemimpin dengan legitimasi yang kuat.
Sebab, apabila kembali ditunda, banyak daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (plt).
Baca juga: Pejabat Kementerian Sosial yang Diciduk KPK Berinisial J, Lima Orang Lainnya Juga Diamankan
"Kita membutuhkan pemimpin dengan legacy yang kuat."
"Kita semua sepakat untuk menangani Covid secara bersama-sama, sinergi."
"Sinergi itu butuh partisipasi, partsisipasi bisa hadir ketika kita memiliki pemimpin yang betul-betul dipilih oleh masyarakat," bebernya. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2020.jpg)