Temukan Kasus Korupsi? Hubungi KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Laporkannya
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan temuan korupsi melalui beberapa saluran.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
6. Sumber informasi untuk pendalaman (Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum)
7. Bukti permulaan pendukung laporan
Baca juga: Penumpang Melahirkan di Pesawat Lion Air Bikin Heboh, Begini Kronologinya
Baca juga: Pihak Istana Pastikan Pencopotan Kapolda Metro atas Perintah Jokowi, ini Penjelasannya
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Bahwa Gubernur Membawahi Kapolda dan Pangdam
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank, Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi Surat, disposisi perintah, Bukti kepemilikan
8. Identitas sumber informasi
Perlindungan bagi pelapor
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kontak Pengaduan KPK 0811959575, 08558575575 dan Begini Cara Bikin Laporan Korupsi