Temukan Kasus Korupsi? Hubungi KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Laporkannya

Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan temuan korupsi melalui beberapa saluran.

Editor: Mohamad Yusuf
BBC
Ilustrasi korupsi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan aduan temuan korupsi untuk masyarakat.

Di mana sebelumnya sejumlah pejabat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat.

Salah satunya kasus terbaru, penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama sejumlah pejabat dan koleganya.

Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir 

Baca juga: Viral Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Jalan hingga Dirikan Kanopi

Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru

Dikutip dari TribunSurya, bagi anda yang mengetahui ada praktek korupsi, suap, dann gratifikasi di sekitar anda, ada baiknya anda melaporkannya.

Begini caranya menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dijelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran.

Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Berikut informasinya:

  • WhatsApp: 0811959575
  • Email: pengaduan@kpk.go.id
  • KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575

Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Lewat website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Format laporan atau pengaduan

1.Pengaduan disampaikan secara tertulis

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved