Berita Regional

Satu Anggota Penggeruduk Rumah Ibunda Mahfud MD Jadi Tersangka, Berikut Ini Kesalahannya

Polda Jatim akhirnya menjadikan salah satu penggeruduk rumah ibunda Mahfud MD sebagai tersangka.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN/SURYA/SAMSUL ARIFIN
Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). InsetL Aji Dores salah satu penggeruduk yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 ini, jangan sampai membuat kerumunan.

"Mereka datang untuk memberikan pernyataan sikap," tutupnya

Baca juga: Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi

Tanggapan Mahfud MD

Melalui akun twitternya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

Mahfud MD bahkan memberikan sinyal bahwa dirinya tidak akan mendiamkan peristiwa itu, lantaran massa telah dianggap menganggu ibunya.

Mahfud menyebut, selama ini ia tidak mempermasalahkan jika orang-orang menyerang pribadinya.

Tetapi, apa yang terjadi saat ini, lain. Dimana, massa telah mendatangi kediaman sang ibu.

"Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan se-wenang-wenang karena saya punya jabatan.

Baca juga: Cara Klaim Pulsa Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN Masuk Lewat Website dan WhatsApp

"Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu menko polhukam," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Selasa (1/12/2020).

Meski demikian, Mahfud MD belum menjelaskan langkah seperti apa yang akan dia tempuh selanjutnya.

Dia adalah Aji Dores warga Pamekasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Seorang Pendemo di Rumah Ibunda Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Ancam Membunuh, Penulis: Samsul Arifin

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved