Bansos Covid19

Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi: Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi: Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Foto dok: Presiden Joko Widodo saat memberi pembekalan kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Senin (2/11/2020), 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi: Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

Jokowi mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk jangan korupsi.

Pernyataan keras dan tegas itu disampaikan Presiden Jokowi di akun twitter @jokowi, selengkapnya:

Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi! Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

Masih di akun twitter-nya, Jokowi menulis, seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD.

Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini.

"Saya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional," kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, sebagai anggota kabinet Indonesia Maju, Juliari Batubara diangkat sebagai Menteri Sosial oleh Presiden berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang hingga kini masih dipimpinan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum.

Artinya, sebagaimana komitmennya sejak awal menjabat, Jokowi tidak akan melindungi Menterinya meski Juliar Batubara berasal dari partai yang mengusungnya maju dalam Pilpres 2014-2019 dan Pilpres 2019-2024: PDIP.

Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Mensos Juliari terancam hukuman mati karena tersangkus kasus suap bansos Covid-19 

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa ancaman hukuman mati akan diberikan Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada pelaku korupsis.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: UPDATE Terbaru Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD, Korlap Beberkan Alasannya Tak Mau Tanggung Jawab

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved