Kasus Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya: Semua Ormas Berperilaku Seperti Preman akan Kami Tindak Tegas

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan menindak ormas-ormas di Jakarta yang berperilaku preman.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan menindak ormas-ormas di Jakarta yang berperilaku preman, meresahkan warga, serta melawan petugas.

"Hari ini alhamdulillah situasi Jakarta terkendali."

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum."

Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dari Ormas yang Melakukan Aksi Premanisme, Kita akan Sikat Semua!

"Khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020)

Ia berjanji secara tegas akan menindak ormas-ormas itu.

"Sebab negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi."

Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Sore Ini Kapolda Metro Jaya Luncurkan Tim Pemburu Covid-19

"Dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," ucap Fadil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dari organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme, untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI), saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme."

Baca juga: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti

"Kita akan sikat semua."

"Indonesia merupakan negara hukum."

"Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham lewat keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Surya Paloh Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, tapi Belum Pulang dari RSPAD

Jenderal bintang empat itu meminta seluruh stakeholder maupun ormas, harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved