Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan Menantunya Diklaim Sedang Sakit, Polisi Tetap Kirim Panggilan Kedua Kamis Besok
Pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas tak datang ke Polda Metro Jaya karena sakit.
Alasan kesehatan yang tak jelas tak meluluhkan polisi. Rizieq Shihab dan Hanif Alatas kembali akan diperiksa Kamis (3/12/2020) besok.
Sedianya, mereka dan biro hukum FPI dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Namun, Rizieq tidak hadir karena alasan kesehatan. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menolak jika Rizieq disebut mangkir dari panggilan hari ini.
Baca juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Habib Rizieq Shihab Sekarangi? Ini Jawaban Kuasa Hukum
Baca juga: Penelusuran Tempat Tinggal Habib Rizieq Shihab di Bogor Setelah Tak Dirawat di RS Ummi Bogor
"Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa.
Aziz menjelaskan, Rizieq tidak bisa hadir karena harus beristirahat dalam proses pemulihan.
"Alasan sedang masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," katanya.
Menurut Aziz, alasan itu telah disampaikan kepada penyidik.
"Kemanusiaan dan alasan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Shihab. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian," katanya.
Baca juga: Hasil Babak Pertama Liverpool vs Ajax 0-0, Atalanta vs Midtjylland 0-1, Persaingan Grup D Ketat
Baca juga: Klasemen dan Hasil Shakhtar Donetsk vs Real Madrid 2-0, El Real Diambang Jurang Tersingkir
Dengan demikian, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizieq Shihab dan menantunya pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga bakal memanggil Rizieq terkait dua kasus berbeda. Pemanggilan tersebut terkait kegiatan di Megamendung dan laporan polisi terhadap RS Ummi di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Pengacara Wahyu Setiawan Seret Nama Gubernur Papua Barat, KPK Didesak Usut Tuntas
Kontroversi Kepulangan Rizieq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rizieq5.jpg)