Di Tengah Pandemi Covid-19, Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, ini Rinciannya

Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS.com/ Indra Akuntono
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta 

4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan

6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan

7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan

8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan

9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan

10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan

Total: Rp 173.249.250 per bulan

Satu tahun: Rp 2.078.991.000

Baca juga: Isi Surat Pemanggilan Habib Rizieq dan Menantunya, akan Diperiksa di Polda Metro Jaya 1 Desember

Baca juga: Kisah Andhiko, Positif Covid-19 Bersama dengan Istri dan Anak-anaknya, Dirawat di RLC Kota Tangsel

Baca juga: Viral Video Polisi Kejar-kejaran dengan Geng Motor yang Bawa Celurit, hingga Pelaku Ditabrak Jatuh

Pendapatan tidak langsung (1):

1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan

2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan

3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan

4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan

5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved