Di Tengah Pandemi Covid-19, Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, ini Rinciannya
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.
4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000
Baca juga: Isi Surat Pemanggilan Habib Rizieq dan Menantunya, akan Diperiksa di Polda Metro Jaya 1 Desember
Baca juga: Kisah Andhiko, Positif Covid-19 Bersama dengan Istri dan Anak-anaknya, Dirawat di RLC Kota Tangsel
Baca juga: Viral Video Polisi Kejar-kejaran dengan Geng Motor yang Bawa Celurit, hingga Pelaku Ditabrak Jatuh
Pendapatan tidak langsung (1):
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan