Habib Rizieq Pulang
Kapolda Jabar: Usut Tuntas Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor Terhadap RS Ummi Bogor
Kapolda Jaba, Irjen Pol Achmad Difiri, menyebutkan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi Bogor itu pidana murni
Pasal 56 dan Pasal 57 itu ada pengecualian soal rekam medis. Pasal 56 ayat 2 tegas mengatur hak menerima atau menolak tidak berlaku jika penderita penyakit yang penyakitnya cepat menular ke masyarakat.
Pasal 57 lebih tegas, ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi sangat jelas. Karena itu, saya mohon, ini kewajiban kita semua. Covid 19 penyakit membahayakan dan penularannya cepat dan meluas. Polri akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar Dofiri.
"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian Satgas Covid melaporkan ke Polri untuk tindak lanjut proses penanganannya," tambahnya.
Berita ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri Soal Pelaporan RS UMMI Bogor, Pidana Murni Polri Hadir Mengusut Penulis: Mega Nugraha
