Habib Rizieq Pulang
Kapolda Jabar: Usut Tuntas Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor Terhadap RS Ummi Bogor
Kapolda Jaba, Irjen Pol Achmad Difiri, menyebutkan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi Bogor itu pidana murni
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Achmad Difiri, bersuara keras terkait Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan RS Ummi Bogor ke Polresta Bogor.
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi Bogor lantaran diduga rumah sakit tersebut menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Irjen Achmad Difiri menyatakan bahwa laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor itu termasuk kategori pidana murni.
Sebab itu, kewajiban negara untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Kapolda Jabar juga menyatakan bahwa ia tidak yakin Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Satgas Covid 19 di Kota Bogor akan mencabut laporan ke polisi soal RS Ummi Bogor.
"Pertama saya tidak yakin Wali Kota Bogor sungguh-sungguh menyatakan itu (pencabutan laporan). Kedua, laporan dugaan tindak pidana itu bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara Polri untuk mengusut perkara ini. Ketiga, kemarin kasus Covid 19 di Indonesia 6 ribu lebih, tertinggi. Apakah kita akan membiarkan korban terus berjatuhan," ucap Kapolda di Mapolda Jabar, Senin (31/11/2020).
Diberitakannya sebelumnya, RS Ummi Bogor merawat Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak 26 November dan pulang tiba-tiba pada 29 November malam.
Satgas Covid-19 Kota Bogor hendak memeriksa dan melakukan swab test namun diduga ditolak.
HRS memilih dites swab internal dan tidak bersedia mengumumkannya.
Satgas Covid 19 kemudian melaporkan upaya menghalangi tes swab itu ke Polresta Bogor.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, kami ambil langkah hukum yang tegas dan terukur," ucap Kapolda.
Di sisi lain, meski mengaku sudah menjalani swab tes, namun hasilnya tidak dipublikasikan. Padahal, kata dia, menurut aturan, di masa pandemi, hasil swab itu perlu diketahui.
"Soal isu yang beredar katanya tidak mau diperiksa. Kenapa? Memang betul ada penolakan yang alasannya tidak mau diperiksa karena hak privasi. Saya ingatkan, di Undang-undang Kesehatan, pasal 56 dan pasal 57," ujar dia.
Polisi menyebut, privasi rekam medis tidak berlaku di masa pandemi wabah penyakit menular.
Itu diatur di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Sudah Sembuh dari Covid-19, Diperkirakan Selasa Besok Kembali Beraktivitas
