Rizieq Shihab Pulang

Setelah Periksa 12 Orang, Ini Pelanggaran Acara HRS di Megamendung, Kasus Dinaikan Jadi Penyidikan

Unsur pidana kasus kerumunan massa terkait Habib Rizieq Shibab (HRS) ternyata bukan hanya ditemukan di Jakarta, tapi juga di Megamendung, Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Kerumunan massa di Megamendung pun menjadi pelanggaran yang kini ditangani polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unsur pidana kasus kerumunan massa terkait Habib Rizieq Shibab (HRS) ternyata bukan hanya ditemukan di Jakarta, tapi juga di Bogor.

Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai sebuah pelanggaran.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Kini, proses penyelidikan kepolisian pun telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.

Baca juga: Banyak yang Sakit Usai Acara Rizieq Shihab, Besok Polisi Kembali Gelar Tes Covid-19 di Petamburan

Baca juga: Beredar Foto Habib Rizieq Shihab (HRS) Terbaring Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.

Dalam acara tersebut diperkirakan ada 3.000 orang yang hadir.

Padahal saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Habib Rizieq Dipanggil Klarifikasi Kerumunan Kegiatan Megamendung, Polda: Penyidik Cari Alat Bukti. Tampak kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020).
Habib Rizieq Dipanggil Klarifikasi Kerumunan Kegiatan Megamendung, Polda: Penyidik Cari Alat Bukti. Tampak kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.

Baca juga: Luhut Sering Ditunjuk Gantikan Posisi Menteri yang Kosong, Politisi Sebut Menteri Segala Urusan

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.

Hasil analisis polisi Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.

Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sampah Kayu Menggunung Setinggi Tiga Meter di Bawah Jembatan Bendung Bekasi

Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved