Rizieq Shihab Pulang
Setelah Periksa 12 Orang, Ini Pelanggaran Acara HRS di Megamendung, Kasus Dinaikan Jadi Penyidikan
Unsur pidana kasus kerumunan massa terkait Habib Rizieq Shibab (HRS) ternyata bukan hanya ditemukan di Jakarta, tapi juga di Megamendung, Bogor.
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Sandwich Panel Anti Bakterial, Inovasi Pelaku Usaha Baja Ringan Bertahan di Masa Pandemi
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Serahkan Penanganan Kasus ke Polisi
Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan penanganan masalah kerumunan saat tablig akbar di Megamendung pada Jumat (13/11/2020) kepada kepolisian.
Baca juga: Mundari Karya Kenang Menghadapi Maradona di Piala Dunia U-20 1979
Tablig akbar yang dihadiri pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ini diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah dikaji oleh Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor, kita serahkan masalah kerumunan itu ke kepolisian,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, penanganan masalah ini tidak mudah karena butuh pemeriksaan saksi dan bukti.
“Pihak kepolisian yang paling pas untuk menangani masalah ini karena harus memeriksa saksi dan penanggung jawab acara,” jelasnya.
Menurut Irwan, Tim Satgas Covid-19 hanya melaporkan kejadian kerumunan untuk diselidiki polisi.
Baca juga: Konsumen Mengaku Tertipu Investasi Begini Penjelasan Apartemen Amazana
“Kita tidak bisa menunjuk siapa yang bertanggung jawab, biarkan polisi yang bekerja,” ungkap Irwan.
Selain meminta polisi mengusut peristiwa kerumunan itu, Tim Satgas Covid-19 juga akan melakukan rapid dan swab test bagi warga di sekitar Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
“Kami berharap masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Markaz Syariah untuk datang sendiri ke puskesmas setempat,” pintanya.
“Kami juga melakukan rapid dan swab test bagi penghuni pondok pesantren,” pungkas Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hrs-di-megamendung.jpg)