Berita Hukum
Nestapa Gus Nur, Terjangkit Covid-19 di Ruang Tahanan, Dua Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA-- Peneramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sesuai UU ITE, melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah yang ketiga kali dilakukan pihaknya.
"Sebelumnya sudah dua kali dan tidak dikabulkan. Padahal penjaminannya seorang anggota DPR dan kedua istri Gus Nur. Tapi belum dikabulkan," kata Aziz.
Baca juga: Soroti Peran Novel Baswedan dalam Penangkapan Edhy, Ferdinand Justru Ingatkan Ganjar Pranowo Waspada
Baca juga: Apresiasi KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku
Untuk yang ketiga ini kata Aziz, penjaminnya adalah istri Gus Nur lagi. Aziz berharapa untuk kali ini, penangguhan penahanan Gus Nur, dikabulkan penyidik.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.
Aziz Yanuar menyatakan sampai Rabu (25/11/2020) Gus Nur dinyatakan masih positif Covid-19.
Baca juga: Gus Nur Masih Positif Covid-19 tapi Dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, Kuasa Hukum Bakal Bersikap

"Kondisi beliau beberapa hari lalu masih di RS Polri. Kemudian 3 hari dibawa lagi ke tahanan Mabes Polri. Infonya beliau masih positif dan sekarang berada di Rutan Mabes Polri," kata Aziz kepada Warta Kota, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.
"Kami akan bacakan pernyataan hukum Tim Advokasi Gus Nur di Jalan Raya Condet Nomor 16, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis besok pukul 13.00," kata Aziz.
Baca juga: Nama Fadli Zon Trending, Didesak Warganet Tanggapi Penangkapan Menteri Edhy, Koleganya di Gerindra
Dalam kesempatan itu kata Aziz pihaknya juga akan menggelar konferensi pers dan memberi kesempatan wartawan bertanya ke Tim Advokasi Gus Nur.
"Jadi selain pembacaan pernyataan hukum, kami juga menggelar konferensi pers," kata Aziz.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Momen saat Penolak Habib Rizieq di Surabaya Tersungkur di Jalan setelah Pukul Pembela HRS
Dalam laporan Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur. "Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sqabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.
"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katamya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sudah Curiga Ada yang Tak Beres dalam Penerbitan Izin Ekspor Benih Lobster
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Sampai Memohon, Satgas Covid-19 Minta Anies Baswedan Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Hakim selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Dalam perjanannya, Gus Nur sempat dinyatakan positif Covid-19 saat mendekam di tahanan Mabes Polri dan sempat diisolasi di RS Polri.
Sindiran Fadli Zon untuk polisi
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan sikap pemerintah terkait sejumlah aktivis yang ditahan terpapar Covid-19.
Padahal, beberapa waktu lalu, pemerintah telah membebaskan puluhan ribu narapidana dalam program asimilasi pencegahan penularan Virus Corona.
Namun, kini, sejumlah tahanan justru terpapar corona ketika mereka berada di tahanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah ada 37.382 orang, dan integrasi sebanyak 2.401 orang.
Fadli Zon heran, di tengah upaya pencegahan corona polisi justru menangkapi sejumlah aktivis yang dianggap kritis.
Bahkan, para aktivis tersebut ditahan.
"Beberapa waktu lalu 30.000 narapidana dibebaskan karena wabah Covid. Belakangan ini malah menangkapi para aktivis n ulama karena dianggap kritis. Siapa yg tanggung jawab mereka skrg tertular Covid-19?@mohmahfudmd@DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI," tulis Fadli Zon dikutip dari akun Twitternya, Senin (16/11/2020)
Puluhan napi terpapar corona
Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, banyak yang terpapar Covid-19.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, total ada 170 tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Diabaikan, Epidemiolog UI: Kok Ada Keistimewaan untuk Rizieq Shihab?
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 Tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang."
"8 orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan
Awi menyatakan, sejumlah tahanan juga telah diajukan pembantaran rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Tahanan yang dilakukan perawatan di luar tahanan hanya yang memiliki gejala klinis Covid-19.
"Adapun 8 orang tahanan yang memiliki gejala klinis dan terkonfirmasi Covid-19 telah dirawat di RS Polri Kramatjati," jelasnya.
Baca juga: Ini Kelalaian Bekas Pegawai Kejaksaan Agung HIngga Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung
Di sisi lain, 40 orang tanpa gejala yang juga terkonfirmasi Covid-19 tidak akan dilakukan pembantaran perawatan di luar tahanan.
Dia bilang, mereka akan diisolasi mandiri di ruang tahanan terpisah dari yang sehat.
"OTG sementara diisolasi di Ruang Tahanan terpisah dengan yang sehat," ungkapnya.
Baca juga: Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Ajak Laporkan Kerumunan Orang, Netizen: Geser ke Petamburan!
Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Juga, memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan.
Sejumlah nama yang diketahui positif Covid-19 adalah tersangka kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Baca juga: Rizieq Shihab Menikahkan Putrinya, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Petamburan
Kemudian, tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur.