Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Juga Tersangka, Staf Ahli Edhy Prabowo Ternyata Kader PDIP, Pernah Jadi Caleg tapi Gagal ke Senayan
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Andreu Misata adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR pada Pemilu 2019.
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.
Dan, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer
Karena, ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras
Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sekira Rp 750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Baca juga: Banyak yang Sakit Usai Acara Rizieq Shihab, Besok Polisi Kembali Gelar Tes Covid-19 di Petamburan
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain.
Yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Chaerul Umam/Lusius Genik)