Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK Setelah Buron Tak Sampai 24 Jam

KPK langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020).

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
KPK menahan Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.

Dua tersangka itu adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM), dan swasta Amiril Mukminin.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari."

"Terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Karyoto mengatakan, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga

Sebelumnya, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya.

Yaitu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.

Dan, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer

Karena, ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras

Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sekira Rp 750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Baca juga: Banyak yang Sakit Usai Acara Rizieq Shihab, Besok Polisi Kembali Gelar Tes Covid-19 di Petamburan

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain.

Yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Korupsi terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Minta Prabowo Subianto Mundur dari Kabinet dan Gerindra

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; dan Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP

Juga, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai pihak diduga penerima.

Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat.

Yakni, di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur

Dari kegiatan OTT itu, tim KPK mengamankan 17 orang, yakni:

1. Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan;

2. Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku Istri Edhy Prabowo;

3. Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP;

4. Zaini (ZN) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP;

5. Yudha (YD) selaku Ajudan Menteri KKP;

6. Yeni (YN) selaku Protokoler KKP;

7. Desri (DES) selaku Humas KKP;

8. Selamet (SMT) selaku Dirjen Budi Daya KKP;

9. Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP;

10. Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT ACK;

11. Dipo (DP) selaku Pengendali PT PLI;

12. Deden Deni (DD) selaku Pengendali PT ACK;

13. Nety (NT) selaku Istri dari Siswadi;

14. Chusni Mubarok (CM) selaku staf Menteri KKP;

15. Ainul Faqih (AF) selaku staf Istri Menteri KKP;

16. Syaihul Anam (SA) selaku Staf Menteri KKP;

17. Mulyanto (MY) selaku Staf PT Gardatama Security.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank."

"Yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru

"Untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi, untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi."

Baca juga: Buka Peluang Bertemu Rizieq Shibab, Pangdam Jaya: FPI Bukan Musuh Kita

"Di Bandara Soekarno Hatta yakni EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES; SMT."

"Kemudian di rumah masing-masing pihak yaitu SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; MY," ungkap Nawawi.

Nawawi melanjutkan, para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polri Klaim Kini Tak Ada Lagi Polisi Menganggur yang Jadi Analisis Kebijakan, Semuanya Punya Jabatan

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF."

"Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi, dan Tas Koper LV," beber Nawawi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved