Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sempat Dikabarkan Turut Ditangkap, Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Detik-detik Edhy Prabowo Diciduk KPK
Ali mengatakan begitu turun dari pesawat, ia dan Edhy berpisah rombongan. Begitu bertemu petugas KPK, ia diberi isyarat untuk berpisah rombongan.
Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.
"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli.
Baca juga: Viral Setelah Diposting Anies, Segini Harga Buku Bagaimana Demokrasi Mati, dan Cara Membelinya
Baca juga: Ke Penyidik, Wagub DKI Akui Hadir Dalam Acara Maulid Nabi di Tebet, yang Turut Dihadiri Habib Rizieq
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, ini Reaksi Kapolda Metro Jaya
Penetapan Calon Eksportir
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi mengenai proses penetapan calon eksportir benih lobster.
"Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Ali, Rabu siang.
Ali mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Depok, Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 17 orang itu terdiri dari Edhy, istri Edhy, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta.
"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang, termasuk kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster sempat menuai polemik.
Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster.
Menanggapi itu, Edhy sempat mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.
Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal.