Virus Corona Jabodetabek

Gus Nur Masih Positif Covid-19 tapi Dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, Kuasa Hukum Bakal Bersikap

Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Layar tangkap Youtube
Gus Nur 

"Itu jadi tes swab," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Tersangka IN, kata Awi, menjadi tahanan yang pertama dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan oleh pihak lapas.

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian swab test kepada seluruh tahanan.

Dari 170 orang tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, total 48 tahanan yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Namun, 40 orang di antaranya tidak dirujuk ke rumah sakit karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Mereka yang OTG Covid-19 telah ditempatkan di sel yang terpisah dari tahanan lainnya.

Awi bilang, seluruh tahanan juga telah dikawal ketat untuk protokol kesehatannya.

"Untuk OTG, ada sekitar 1 sel diisi 5 orang. Satu sel besar," jelasnya.

Dirawat Inap di RS Polri

Bareskrim Polri membantarkan 7 tahanan yang terpapar Covid-19, ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati."

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

"Tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.

Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved