Habib Rizieq Pulang

Usai TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Hari Ini Satpol PP DKI Tertibkan Baliho Liar Tanpa Pengecualian

Usai TNI copot baliho Rizieq Shihab, hari ini Satpol PP DKI Jakarta turun tangan tertibkan baliho liar, tak ada pengecualian.

Penulis: Desy Selviany |
Satpol PP DKI Jakarta
Usai TNI copot baliho Rizieq Shihab, hari ini Satpol PP DKI Jakarta turun tangan tertibkan baliho liar, tak ada pengecualian. Foto penertiban spanduk liar di Jakarta oleh Satpol PP DKI Jakarta Selasa (24/11/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Usai TNI copot baliho Rizieq Shihab, hari ini Satpol PP DKI Jakarta turun tangan tertibkan baliho liar, tak ada pengecualian.

Satpol PP DKI Jakarta turun tangan dalam penertiban baliho dan spanduk tidak berizin.

Total ada 1.483 spanduk dan baliho liar yang ditertibkan serentak di DKI Jakarta Senin (23/11/2020).

Video: Lewat Depan Markas FPI Petamburan, Mobil Water Canon Polisi Semprotkan Disinfektan

"Sudah 1.483 spanduk dan baliho ilegal diturunkan. Tapi itu kegiatan biasa, rutin kami lakukan," ujar Arifin dikonfirmasi Selasa (24/11/2020).

Arifin memastikan tidak ada pengecualian dalam penertiban baliho liar tersebut. 

Bendera partai, spanduk Habib Rizieq Shihab, hingga atribut Ormas diturunkan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Penurunan ini mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu kota Jakarta.

Baca juga: Mengaku Tak Diperintah Jokowi Copot Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Saya yang Bertanggung Jawab

Baca juga: Pangdam Jaya Ungkap Sudah 900 Baliho HRS Diturunkan, Kian Percaya Diri dengan Dukungan Masyarakat

"Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," ucapnya.

Arifin berharap kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang memasang baliho dan spanduk tidak berizin.

Ia mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho agar sesuai dengan peraturan daerah yang ada yakni memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tandasnya.

Gubernur Anies Baswedan Diminta Tegas Tegakkan Perda

Sebelumnya, banyaknya baliho FPI bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot oleh TNI dan Polri, Gubernur Anies Baswedan diminta tegas tegakkan Perda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tegas untuk menegakkan hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai panglima tertinggi di wilayah Ibu Kota, Anies dapat mengeksekusi pelanggar Perda memakai perangkat daerah yang ada, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pemasangan spanduk, reklame, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

Apalagi pemasangan baliho, reklame dan sebagainya itu telah tercantum di dalam dua regulasi yang ada.

Di antaranya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar, Bukan Hanya Baliho Habib Rizieq

Baca juga: Tak Hanya Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar

Aturan itu menjelaskan syarat, tahapan dan lokasi yang dapat dibangun baliho, reklame dan sebagainya.

Gembong mengatakan, Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal, seperti Perda di Provinsi DKI Jakarta.

"Kemudian organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Gembong berdasarkan keterangannya pada Senin (23/11/2020).

Hal itu dikatakan Gembong menyusul banyaknya baliho Front Pembela Islam (FPI) bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot oleh TNI dan Polri.

Baca juga: TNI Diharapkan Lanjutkan Operasi Pembersihan Baliho Habib Rizieq di Seluruh Wilayah Indonesia

Kata Gembong, langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dulu.

Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya itu, mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Bab IV Pasal 7 ayat 9-10, mereka dapat membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat.

“Itu artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang,” ujar Gembong.

Baca juga: TNI Copot Baliho hingga Habib Rizieq Ditolak Banser, Anies Pamerkan Buku Bagaimana Demokrasi Mati

Selain itu, ujar Gembong, DKI Jakarta juga sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulngan Covid-19 di DKI Jakarta.

Karena itu, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan regulasi ini agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik.

Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, tentunya Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di saat upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun.

Apalagi semua orang statusnya sama di hadapan hukum.

Baca juga: Lihat Reklame dan Baliho Liar Bertebaran di Kabupaten Tangerang, Tim Gabungan Langsung Menyikat

Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita.

Kemudian, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19.

"Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Gembong.

Seperti diketahui, TNI dan Polri rutin menurunkan baliho yang bergambar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Ibu Kota.

Baca juga: Baliho Habib Rizieq Berisi Imbauan Gunakan Masker Ternyata juga Dicopot TNI, Kenapa?

Sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020), banyak baliho bergambar Rizieq yang terpasang, terutama di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, sejak kepulangan Rizieq, FPI beberapa kali menggelar acara yang memicu kerumunan massa yang berpotensi penularan Covid-19.

Kerumunan itu dianggap melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.  (m24/faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved