Penertiban Baliho

Lihat Reklame dan Baliho Liar Bertebaran di Kabupaten Tangerang, Tim Gabungan Langsung Menyikat

Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri diterjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI diterjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin. Reklame dan baliho liar itu bertebaran di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI diterjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin, akhir pekan ini.

Reklame dan baliho liar itu bertebaran di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam penertiban tersebut petugas gabungan terbagi menjadi 2 tim. Tim A dengan jalur arah Pasar Kemis, kemudian untuk tim B bergerak di kawasan Sindang Jaya.

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan operasi ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan baliho spanduk ataupun reklame tak berizin.

"Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang tidak berizin. Dan juga atas hilangnya potensi pajak daerah akibat tidak adanya izin pemasangan reklame tersebut," ujar Bambang.

Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan operasi spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera.

Pencopotan spanduk dan reklame liar di Cimanggis dan Sawangan, Depok, Selasa (16/2/2016).
Pencopotan spanduk dan reklame liar di Cimanggis dan Sawangan, Depok, Selasa (16/2/2016). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dan mereka nantinya bisa melaporkan ijinnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan penertiban spanduk baliho dan reklame tak berizin ini tidak hanya berfokus pada Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja," ujarnya.

"Namun, seluruh Kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa untuk menertibkan spanduk dan baliho tak berizin," lanjutnya.

Sementara itu, Camat Sindang Jaya, Abudin mengaku sangat merasa terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk di wilayahnya.

Pejalan kaki sedang melintas di pinggir trotoar karena akses terhalang baliho Muhamad - Saraswati saat keadaan lalu lintas di Jalan Ir H Juanda, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pejalan kaki sedang melintas di pinggir trotoar karena akses terhalang baliho Muhamad - Saraswati saat keadaan lalu lintas di Jalan Ir H Juanda, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel. (Warta Kota/Rizki Amana)

Karena selain ilegal tak berizin, tetapi juga merusak estetika keindahan lingkungan.

"Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah. Sesuai dengan aturan semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kabupaten Tangerang," kata Abudin. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved