Viral Media Sosial
Sapa Warganet di Minggu Pagi, Anies Baswedan Tunjukkan Buku 'Bagaimana Demokrasi Mati'
Warganet pun menduga-duga, ada pesan tersirat dari buku yang Anies tunjukkan itu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi perhatian warganet setelah mengunggah sebuah foto pada Minggu (22/11/2020).
Yang mencuri perhatian, dalam foto tersebut, Anies tampak santai dengan mengenakan sarung.
"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," demikian Anies menyapa, dilihat Wartakotalive.com, Minggu.
Dia tampak sedang membaca buku dengan judul How Democacracies Die.
Warganet pun menduga-duga, ada pesan tersirat dari apa yang Anies tunjukkan itu.
Baca juga: Karang Taruna DKI Siap Pasang Badan untuk Anies Baswedan, Ingatkan Siapapun Tidak Usik Gubernur
"Untuk orang pinter pasti tidak akan ada habis nya untuk belajar dan membaca, untuk orang yg merasa pinter pasti lebih tertarik membaca komik...," tulis @Nasrist
"Masya Allah Tabarakallah Pak Anies. Semoga Allah SWT melancarkan semua ikhtiar dan doa Bapak ditengah dzolim nya kehidupan," tulis @DipoSlipi
Meski banyak dipuji, beragam komentar miring juga muncul.
Baca juga: Pengikut HRS Makin Banyak, Menurut Jusuf Kalla karena Pemimpin dan DPR Tak Mendengar Aspirasi Rakyat
Para pembenci Anies memberikan respon menyindir atas kondisi yang terjadi di Jakarta, dari sudut pandang mereka.
"Pak Anies, gaya-gayaan aja lu baca buku itu. Ane juga sudah baca dan sedikit paham isinya. Kalau lu benaran paham pasti setelah ini nggak main-main lagi dengan Petamburan untuk syahwat politik ngana," tulis @AgusHerd
"Seperti nya blio kaga usah baca buku lagi.. Karena sdh ada pengalaman pake Ayat dan mayat buat membunuh demokrasi," tulis @Herubudiyanto15
Penuhi panggilan polisi
Seperti diketahui, Anies Baswedan memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Anies ditanya sekitar 33 pertanyaan oleh penyidik. "Saya diberikan 33 pertanyaan, " ujar Anies seusai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin menyebutkan, sanksi diberikan karena Habib Rizieq Shihab melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya, Najwa Shihab di tengah masa PSBB Transisi Jakarta.
Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.
Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.
Baca juga: Kronologi Bubarnya Deklarasi Anti-Makar di Karawang, Massa Tunggang Langgang saat FPI Datang
Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.
Kedatangannya bukan hendak menghadiri pesta penikahan putri Habib RIzieq Shihab, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.
Baca juga: Kadispen TNI AU Sebut Anggotanya Alami Luka Ringan saat Menjadi Korban Penjambretan di Bintaro
Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.
"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.
Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.
Habib Rizieq Shihab disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.
Termasuk kepada tokoh masyarakat seperti Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Lakukan Karantina usai Pulang Dari Arab Saudi, Polisi Periksa Pihak Bandara Soetta
Dinilai berlebihan
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, sebagai drama penegakan hukum di Indonesia.
Anies Baswedan dipanggil polisi untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan ini dapat dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar," kata Din lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurut Din, belum pernah terjadi Polda memanggil seorang gubernur yang merupakan mitra kerjanya hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan.
"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?" Tanya Din.
Din pun menilai, pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya juga merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting.
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Bahwa Gubernur Membawahi Kapolda dan Pangdam
"Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa."
"Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," sambungnya.
Sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.
Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.
Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.
Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.
Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo.
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto, digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Sementara, Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korps Brimob Polri.
Kemudian, Kapolres Bogor AKBP menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Argo menjelaskan, pencopotan dua kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.