Kasus Rizieq Shihab
Setuju Tindakan Pangdam Jaya, Gubernur Lemhannas: Harus Ada yang Berani Melawan Rizieq Shihab!
Namun demikian, kata Agus, secara kewenangan TNI tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.
"Saya rasa banyak itu undang-undang yang sudah dilanggar itu, banyak."
"Ya sudah tegakkan. Tangkap kalau memang dia (Rizieq) melanggar."
"Yang menangkap itu aparat penegak hukum," ucap Agus.
Perintah Pangdam
Video pria berseragam loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab, beredar viral.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan hal itu merupakan perintahnya.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai gelar apel kesiapan Pilkada serentak tahun 2020, dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor
Dalam kesempatan tersebut, Dudung membenarkan informasi pencopotan baliho tersebut saat ditanyai wartawan.
"Terkait video anggota berbaju loreng turunkan baliho, itu perintah saya."
"Karena beberapa kali Pol PP menurunkan baliho itu tapi kembali dinaikkan lagi," tegas Dudung kepada perwarta, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut.
Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang
Dudung menjelaskan, dalam kesatuan TNI di wilayah Jayakarta, memang kerap ada patroli yang digelar oleh pasukan darat, laut, dan udara. Mereka tergabung dalam Dankorgatap.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Jadetabek.
Dudung menegaskan, penindakan keamanan tersebut tidak pandang bulu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah
Terlebih, aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam aturan Gubernur dan pemerintah daerah.
"Ini negara hukum, jadi harus taat hukum."