Virus Corona Jabodetabek

Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Terbit, Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Blok G Balai Kota DKI Ditutup 

Judistira mengatakan, Raperda tersebut sempat dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020), sebelum disepakati bersama dengan eksekutif.

Rapimgab digelar sebagai bentuk pemantapan dan harmonisasi dengan aturan di atasnya mengenai hak, kewajiban, dan larangannya.

“Di Rapimgab ada beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi sebagai harmonisasi dari pasal per pasal."

Baca juga: Jamin Keamanan Pengunjung, Dewan Pariwisata Hong Kong Luncurkan Standarisasi Protokol Kesehatan

"Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam Raperda Penanggulangan Covid-19,” jelas Judistira.

Menurutnya, Raperda yang telah disetujui ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum saat membantu DKI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk percepatan dan penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.

Baca juga: Demonstran Gaungkan Mosi Tidak Percaya, Politikus PDIP: Tak Mudah Menurunkan Presiden Pilihan Rakyat

“Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan."

"Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi,” ungkapnya.

Berdasarkan catatannya, ada 11 Bab dengan 35 Pasal dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi

Bila Raperda ini disahkan, kata dia, hanya ada dua daerah yang memiliki regulasi ini, yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

“Jadi seluruh perangkat, mulai dari perangkat pemerintahan, mulai dari perangkat gubernur sampai dengan DPRD DKI Jakarta dan juga dunia usaha itu dilibatkan semua."

"Dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat pentingnya 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tambahnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved