Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif

Orang tua Rahmat sempat bertanya kepada Nurhadi, bagaimana Rezky dapat memiliki kendaraan-kendaraan mewah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gaya hidup mewah Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky

Adalah adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, yang menyebut Rezky kerap menggunakan mobil mewah, dari Mercedez Benz hingga Ferrari.

Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak

"Setahu saya orang tua Rezky yang laki-laki sudah meninggal."

"Sebelum menikah, dia sudah ada Ferrari, dia beli Ferrari, tadinya ada Mercy, atau apa, hanya saya tidak begitu mengikuti."

"Cuma ada beberapa teman mengatakan dia sewa (Ferrari)," ungkap Rahmat.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Rahmat, orang tua Rahmat sempat bertanya kepada Nurhadi, bagaimana Rezky dapat memiliki kendaraan-kendaraan mewah.

Padahal, pekerjaan Rezky tidak jelas dan tidak jelas pula asal-usul pembeliannya.

Saat itu Nurhadi seolah membela Rezky dan menyebut Rezky merupakan pengusaha perumahan yang sukses.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Padahal, kata Rahmat, perumahan yang disebut dimiliki Rezky itu fiktif.

"Ketika ditanya ibu saya kepada Nurhadi, kenapa Rezky memiliki kendaraan itu, padahal kerjaannya tidak jelas dan tidak jelas asal usul pembeliannya?"

"Nurhadi seperti membela Rezky, dengan mengatakan 'Rezky adalah pengusaha sukses dan memiliki usaha perumahan di Bali dengan nama The Cliff, yang belakangan fiktif', betul?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 55 Orang, Ciseeng Masuk Zona Merah

"Iya, belakangan setelah saya ketahui, saya tanya bekas anak buah saya yang bantu Nurhadi, yaitu Waskito, 'Itu The Cliff bagaimana ceritanya?'"

"Dijawab 'Tidak ada Oom'. Saya juga tidak pernah mengecek perumahan itu dan hanya dikasih brosurnya, nilainya beberapa miliar," jawab Rahmat.

Rahmat juga menyebut Rezky membuka showroom mobil di Surabaya dan memiliki kantor di Jalan Bawean, Surabaya.

Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Tiba Akhir November Atau Desember 2020, Tak Peduli Merek

Namun, Rahmat menilai Rezky tidak bekerja dengan baik.

Ia menyebut banyak satpam yang tidak mendapat gaji karena keterlambatan penagihan pembayaran oleh Rezky, kepada perusahaan penyewa tenaga keamanan.

"Bu Tin (Tin Zuraida, istri Nurhadi) pernah meminta agar mengajari Rezky bekerja di perusahaan outsourcing sekuriti milik saya."

Baca juga: Pikul Beban tapi Tak Menikmati, Pengusaha Angkutan Barang Protes Tarif Tol Japek untuk Truk Naik

"Tetapi ternyata tidak sesuai harapan, karena banyak tagihan macet," ungkap Rahmat.

Rahmat mengatakan, Rezky pada akhirnya membuka kantor sendiri, namun tetap berujung pada masalah.

"Awalnya dia katakan kantor itu dibeli, tapi ternyata belakangan diketahui rumah itu sewa."

"Setelah ada ibu yang mengadu kepada saya karena sewanya sudah tidak dibayar berapa bulan," beber Rahmat.

Punya Utang Rp 81 Miliar

Rezky juga disebut-sebut mempunyai utang sebanyak Rp 81 miliar kepada seorang pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman.

"Dalam BAP Nomor 21 Saudara mengatakan, 'Ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar Rp 81,778 miliar."

"Dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar."

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid-19

"Dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" Tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik."

"Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," jawab Rahmat.

Baca juga: Ahmad Riza Patria: Anies Baswedan Tidak Marah Diklarifikasi Polda Metro Jaya

Dalam dakwan Nurhadi dan Rezky, Rezky disebut meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), karena Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto belum menyerahkan fee.

Saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara tersebut sedang diurus oleh Nurhadi, dan uang Rp 10 miliar akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi pada perkara PT MIT.

Setelah mentransfer Rp 10 miliar ke Rezky pada 19 Juni 2015, Iwan menerima 8 lembar cek Bank QNB atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar, dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Bijak Beberkan 33 Pertanyaan Penyidik kepada Anies Baswedan

Sehari setelahnya, di rumah Nurhadi, Rezky menyampaikan kepada Iwan, bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.

"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babeh (Nurhadi)?" Tanya jaksa Wawan.

"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" jawab Rahmat.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum yang Irasional

Rahmat mengaku merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida, istri Nurhadi, dan Nurhadi, karena dianggap telah membantu Iwan Liman menagih utang kepada Rezky.

"Saya katakan kepada Iwan: 'Sorry aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," beber Rahmat.

Namun, Rahmat mengaku tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.

Baca juga: Fraksi PSI Mau Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI Belum Tahu

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved