TAG
suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA
-
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Sabtu, 8 Januari 2022
-
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.
Jumat, 7 Januari 2022
-
Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Senin, 3 Mei 2021
-
Kata Saifudin, saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.
Kamis, 11 Maret 2021
-
Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Rabu, 10 Maret 2021
-
Salah satu contoh isu miring itu, Nurhadi dianggap telah bermewah-mewahan menyelenggarakan pesta pernikahan putri tunggalnya.
Sabtu, 6 Maret 2021
-
Terlebih dalam tuntutannya, jaksa juga menghukum Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Sabtu, 6 Maret 2021
-
MAKI pun menghormati proses persidangan Nurhadi, termasuk jumlah tuntutan yang telah diberikan JPU KPK.
Rabu, 3 Maret 2021
-
Menurut Maqdir, pembuktian adanya perbuatan pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky hanya berdasarkan asumsi.
Rabu, 3 Maret 2021
-
Orang tua Rahmat sempat bertanya kepada Nurhadi, bagaimana Rezky dapat memiliki kendaraan-kendaraan mewah.
Kamis, 19 November 2020