Buronan Kejaksaan Agung
Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku kerap diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sugiarto, mantan sopir terdakwa Pinangki Sirna Malasari, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku kerap diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah.
Ia mengaku penukaran valas milik Pinangki kerap ditukar di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak
"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza," ungkap Sugiarto.
Sugiarto menuturkan, penukaran valas itu ditujukan untuk membayar sejumlah keperluan, salah satunya membayar pembelian mobil BMW
"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil, nanti sisanya kasih ke saya lagi," ucap Sugiarto menirukan perintah Pinangki.
Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada
Sebagian besar hasil penukaran uang itu ia setor melalui transfer langsung ke rekening milik Pinangki.
"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit."
"Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.
Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19
Sugiarto menjelaskan, pembayaran mobil BMW dari hasil penukaran valas itu dilakukan sebanyak tiga kali, ke rekening milik sales showroom mobil tersebut.
"Kalau pembelian beliau sendiri."
"Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 55 Orang, Ciseeng Masuk Zona Merah
"Di situ beliau menyampaikan mau beli."
"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran."
"'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau enggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," bebernya.