Guru Silat di Koja Cabuli 2 Muridnya, Diiiming-imingi Ilmu Batin Sempurna

Guru silat di Koja mencabuli dua muridnya dengan iming-iming mengajarkan ilmu batin sempurna kepada mereka.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa pakaian silat dalam kasus guru silat di Koja mencabuli dua muridnya dengan iming-iming kesempurnaan ilmu batin. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40) terhadap dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14) semata dengan modus kesempurnaan ilmu batin. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan pelaku menjalankan aksi pencabulan terhadap kedua muridnya itu dengan mengiming-imingi beberapa hal kepada korban.

"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua korban yang merupakan muridnya dalam perguruan pencak silat tersebut," katanya, Kamis (19/11/2020). 

Baca juga: Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu

Nanang yang merupakan guru silat sebuah perguruan berinisial MP di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menjalankan aksi bejatnya kepada kedua muridnya dengan menjanjikan sesuatu. 

Kedua korban dijanjikan kesempurnaan ilmu silat apabila menuruti perintahnya.

Apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya pelaku, maka kedua murid itu bakal kesurupan arwah tertentu.

Baca juga: Kronologi Dua Guru Silat di Lampung Cabuli Belasan Muridnya

"Apabila semua permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali, keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," ungkapnya. 

Aksi pencabulan yang dilakukan Nanang terhadap kedua korban terjadi di waktu yang berbeda pada September 2019 lalu.

Hingga akhirnya Nanang ditangkap usai adanya laporan orangtua korban. 

Baca juga: Sekamar dengan Guru Silat di Tahanan, Galih Ginanjar Mulai Sering Latihan Beladiri Cimande

Nanang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore setelah kedua korban berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.

Atas perbuatannya tersebut, Nanang kemudian dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved