Berita Daerah
Kronologi Dua Guru Silat di Lampung Cabuli Belasan Muridnya
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Belasan remaja laki-laki di Pringsewu, Lampung menjadi korban kekerasan seksual.
Pelakunya, adalah seorang guru silat.
Dua pendekar di Pringsewu pun dicokok aparat kepolisian setelah keduanya dilaporkan.
Kedua guru salah satu perguruan silat di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, itu berinisial IP (41) dan IM (38).
Keduanya ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Selasa (7/7/2020).
• Dokter Tirta Sebut Konflik Elit di Jawa Timur Hambat Laju Penanganan Covid-19
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.
“Pelaku ditangkap bekerja sama dengan tokoh masyarakat,” kata Musakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Musakir mengatakan, sejauh ini korban pencabulan berjumlah 18 orang yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku IM.
Usia korban, kata Musakir, antara 13 – 15 tahun.
• VIDEO: Empat Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Sekuriti di Tangerang
“Selain 18 orang korban dari pelaku IM, ada juga 6 orang yang menjadi korban pelaku IP. Kami masih mendalami kasus ini, khususnya jumlah korban,” kata Musakir.
Dari keterangan para korban, modus pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah sama, yakni memanggil korban ke rumah kosong lalu mencabulinya.
“Waktu kejadian adalah saat istirahat latihan. Korban dicabuli oleh pelaku di rumah kosong dekat tempat latihan,” kata Musakir.
• Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV
Musakir menambahkan, para korban mengaku tidak bisa menolak saat dicabuli karena takut dengan status para pelaku yang dianggap berpengaruh di dalam perguruan silat tersebut.
“Kami masih dalami kasus ini,” kata Musakir.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukoharjo dan dikenakan Pasal 28 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.