Kriminalitas
Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu
Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Polsek Kembangan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya dalam kasus predator anak di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
"Sementara ini baru satu korban. Tapi kami akan dalami lagi jika ada korban lainnya," ujar Imam ditemui di Mapolsek Kembangan Rabu (18/11/2020).
Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.
Baca juga: VIDEO Tindak Asusila Terjadi di RPTRA, Pelakunya Ternyata Sosok Berprestasi dan Rajin
Saat ini pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maka dari itu, Imam meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.
Terlebih jika anak-anak bergaul dengan rekan tidak sebaya.
"Dan apabila anak punya handphone. Maka cek secara berkala. Karena kasus ini pun beranjak dari hal tersebut," imbaunya.
Baca juga: Komnas PA Sayangkan RPTRA Jadi Lokasi Pencabulan, Harus Ada Screening Ketat Pegawai
Diketahui sebelumnya pegawai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ketahuan cabuli remaja pria berinisial AA (14).
Kasus itu terungkap saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya. Di dalam pesan what's app, pelaku ML (46) mengajak tindakan asusila terhadap AA.
Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam penyelidikan AA mengaku telah 20 kali menjadi korban pencabulan.
Tanggapan Komnas PA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sesalkan aksi pencabulan di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Pihak kelurahan dan Pemprov DKI Jakarta dianggap telah kecolongan.
Hal itu diungkapkan Sekjen Komnas PA Danang Sasongko dihubungi Selasa (17/11/2020).
Danang mengomentari kasus pencabulan terhadap anak di RPTRA Meruya Utara. Terlebih pelakunya merupakan pegawai honorer RPTRA sendiri.