Kriminalitas

Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu

Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan memberikan keterangan terkait pegawai RPTRA yang jadi pelaku pencabulan Rabu (18/11/2020) 

"Kasus tersebut merupakan kecolongan dan teguran keras untuk pengelola RPTRA dan pihak-pihak terkait. Apalagi RPTRA harusnya jadi tempat aman untuk anak," kata Danang dihubungi lewat sambungan telepon.

Baca juga: Sudah Lebih dari 6 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Dicecar Pertanyaan-pertanyaan Ini

Menurut Danang, Kelurahan Meruya Utara dan Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta harus menscreening ketat calon pegawai RPTRA.

Sebab menurutnya, pengelola RPTRA harus memiliki keahlian utama yakni kepekaan terhadap anak-anak.

Sehingga bukan hanya tidak melukai anak-anak, pegawai RPTRA juga wajib dapat melindungi anak-anak dari kekerasan.

Ia juga menyayangkan pegawai RPTRA Meruya Utara lainnya yang dianggap abai terhadap adanya indikasi pencabulan di tempat tersebut.

Baca juga: Keterlaluan, Pegawai Honorer Kelurahan di Jakarta Barat Cabuli Anak di Bawah Umur hingga 20 Kali

Sebab kata Danang, setiap RPTRA diisi oleh tiga pegawai.

Sehingga ketika satu pegawai diketahui sebagai pelaku pencabulan, maka harusnya dua pegawai lainnya dapat lebih peka akan hal tersebut.

Danang mencatat, sudah dua kali RPTRA di Jakarta dijadikan tempat pencabulan. Pertama terjadi di RPTRA Tebet yang pelakunya merupakan orang luar RPTRA.

Sementara di kejadian kedua menurut Danang lebih miris lagi lantaran pelaku merupakan pegawai RPTRA.

"Jadi harusnya ada berbagai screening saat pihak kelurahan akan merekrut pegawai RPTRA seperti tes psikotes dan latar belakang pegawai," jelasnya.

Baca juga: Usai Cabuli Anak di RPTRA Meruya Utara, Pegawai Honor Kelurahan Sodori Uang Jajan

Maka dari itu Danang meminta pihak Kelurahan Meruya Utara bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Tanggung jawab pertama, Kelurahan Meruya Utara harus membantu pihak kepolisian dalam mengumpulkan barang bukti.

Kedua pihak Kelurahan Meruya Utara harus mendampingi korban dalam pemulihan psikososial. Selain itu pihak Kelurahan Meruya Utara juga harus memperketat pengawasan RPTRA.

Selain itu, Danang juga berharap masyarakat sekitar RPTRA lebih peka terhadap kondisi anak-anak yang tengah berada di dalam ruang tersebut.

Pihak Komnas PA pernah menemukan beberapa RPTRA menjadi tempat merokok dan ngelem remaja-remaja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved