Pikul Beban tapi Tak Menikmati, Pengusaha Angkutan Barang Protes Tarif Tol Japek untuk Truk Naik

Jasa Marga berencana menerapkan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated atau Tol Layang, dengan Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Truk melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jasa Marga berencana menerapkan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated atau Tol Layang, dengan Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Diterapkan tarif terintegrasi membuat tarif tol Japek bawah naik, bahkan untuk kendaraan jenis truk atau golongan II hingga V, kenaikan cukup tinggi mulai Rp 4.000 hingga Rp 10.000.

Sekretaris Jendral Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) Kyatmaja Lookman menilai penerapan tarif terintegrasi tidak tepat.

Baca juga: Jokowi: Pelanggar Pembatasan Sosial Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Imbauan

Seharusnya, kata dia, pemerintah sensitif dalam melakukan identifikasi permasalahan, sehingga dalam menyelesaikannya tidak menimbulkan masalah baru.

"Ini niatnya kan biar tarif tol layang murah, tapi malah tarif Tol Japek di bawah terkena dampak, bahkan golongan truk terkena dampak cukup berat ya," kata Kyatmaja

Ia menyebut kebijakan itu tidak berkeadilan bagi angkutan truk yang harus memikul beban bagi pengguna jalan tol layang.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tambah 4 Orang, Total Jadi 91 Jiwa

Padahal, truk juga tidak boleh masuk jalan tol layang.

"Ini kebijakan sapu jagat, yang diuntungkan kendaraan kecil naik ke atas di Tol Japek Layang."

"Tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja."

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Kesuksesan Acara Maulid Nabi Bukan Diukur dari Jumlah Jemaah

"Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja," beber dia.

Ia meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek golongan truk itu sangat memberatkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: BNPB Kasih 20 Ribu Masker di Acara Rizieq Shihab, DPR: Uang Rakyat Tak Bisa Dibagikan Asal-asalan

Jika tarif tol tetap dinaikkan, bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha angkutan barang.

"Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar, dan sangat memberatkan," ungkap Kyatmaja.

Sebelumnya, sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, Jasa Marga berencana menerapkan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Jakarta Cikampek (Japek).

Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Tak Tahu Berapa Gaji Istrinya, Rumah Tangga Tak Harmonis, Sempat Pisah Ranjang

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, penerapan tarif Tol Layang Japek diberlakukan tarif terintergrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek di bawah.

Ada pembagian empat wilayah dalam penarifan terintegrasi.

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat, dan Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.

"Untuk tarif tol layang Jakarta Cikampek itu mengikuti tarif wilayah IV."

"Artinya tarif dikenakan Rp 20.000," kata Heru, Kamis (12/11/2020).

Tarif terintergrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tarif terintergrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ISTIMEWA)

Heru menjelaskan, dengan adanya penerapan tarif terintegrasi, pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek jalan jarak jauh yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja, sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.

Heru menjelaskan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.

"Jadi nantinya untuk pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini."

Baca juga: NasDem Bakal Gelar Konvensi untuk Cari Capres 2024, Jokowi Sebut Partai Besar yang Disegani

"Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya.

Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pihaknya terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut.

Salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol tersebut.

Baca juga: Megawati: Saya Tidak Drop Out, tapi Enggak Boleh Kuliah di Zaman Pak Harto karena Anak Bung Karno

“Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik."

"Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian)."

"Dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” papar Vera.

Baca juga: Amien Rais Bakal Bertemu Rizieq Shihab, Mau Ajak Gabung ke Partai Ummat?

Vera menambahkan, berbagai pelayanan keselamatan ada di jalan tol ini, dengan empat konsep emergency plan.

Yaitu delapan Emergency Opening (bukaan median), empat Emergency Bay (lajur darurat), delapan Emergency Access (tangga darurat), dan dua Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak satu lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.

"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100 persen selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tak Ada Kewajiban Dakwah di Negeri Ini, Saya Tidak akan Tinggalkan Makkah

Empat lokasi parkir darurat Tol Layang Japek, lanjut Vera, saat ini progress fisiknya telah mencapai 45 persen.

Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan.

Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulans, sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman.

Baca juga: Mabes Polri Benarkan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah Disetop, yang di Polda Metro Jaya?

Terkait tarif, Vera memberikan gambaran, jika dioperasikan secara terpisah, maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km, sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Untuk jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I, wilayah 4 harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500.

Dan, tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.

Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Rumah Rizieq Shihab, Kata Tengku Zulkarnain Cuma Minum Teh Bareng

"Tapi karena diterapkan tarif integrasi, sehingg tarifnya itu hanya Rp 20.000," ungkapnya.

Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.

Sebelum penerapan tarif terintegrasi

- Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.

- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golongan I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta Cikampek bawah maupun Japek Layang;

- Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.

- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.

- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.

- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000

"Dapat dilihat di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur."

"Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” papar Vera. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved