Pikul Beban tapi Tak Menikmati, Pengusaha Angkutan Barang Protes Tarif Tol Japek untuk Truk Naik

Jasa Marga berencana menerapkan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated atau Tol Layang, dengan Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Truk melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek. 

Yaitu delapan Emergency Opening (bukaan median), empat Emergency Bay (lajur darurat), delapan Emergency Access (tangga darurat), dan dua Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak satu lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.

"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100 persen selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tak Ada Kewajiban Dakwah di Negeri Ini, Saya Tidak akan Tinggalkan Makkah

Empat lokasi parkir darurat Tol Layang Japek, lanjut Vera, saat ini progress fisiknya telah mencapai 45 persen.

Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan.

Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulans, sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman.

Baca juga: Mabes Polri Benarkan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah Disetop, yang di Polda Metro Jaya?

Terkait tarif, Vera memberikan gambaran, jika dioperasikan secara terpisah, maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km, sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Untuk jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I, wilayah 4 harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500.

Dan, tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.

Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Rumah Rizieq Shihab, Kata Tengku Zulkarnain Cuma Minum Teh Bareng

"Tapi karena diterapkan tarif integrasi, sehingg tarifnya itu hanya Rp 20.000," ungkapnya.

Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.

Sebelum penerapan tarif terintegrasi

- Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.

- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golongan I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved